Skandal Tambang Ilegal

Menggantung Tanpa Kejelasan, IPW Pertanyakan Kasus Ismail Bolong

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk merampungkan penanganan kasus Ismail Bolong yang telah menggantung tanpa kejelasan

Featured-Image
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Polri untuk merampungkan penanganan kasus Ismail Bolong yang telah menggantung tanpa kejelasan.

Empat bulan berlalu, Ismail Bolong hanya ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara tak kunjung lengkap atau P21.

“Saya mendorong kasus Ismail Bolong ini diproses, kan ini belum diajukan ke persidangan. Karena publik berhak mengetahui proses persidangan,” ujar Sugeng, Senin (3/4).

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong Mandek, Castro: Kejaksaan Patut Dipertanyakan

Menurut Sugeng, masyarakat perlu diberikan informasi yang lengkap terkait kasus yang bergulir.

Apalagi kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak dengan profil mentereng. Sebab Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung ditampilkan di hadapan publik.

“Jadi kita nanti fokus pada proses persidangannya. Fakta-fakta itu akan dibuka di persidangan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyatakan proses persidangan itulah nantinya yang akan menjawab semua keraguan dalam kasus ini.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Hambat Kasus Ismail Bolong!

Hal itu mengingat nama besar Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto dan mantan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto yang sempat disebut dalam laporan hasil penyelidikan (LHP) mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

“Terkait isu sekitarnya, kita fokus kepada nanti persidangan. Itu (yang) akan membuka tabir,” pungkasnya.

Diketahui, kasus Ismail Bolong sempat dioper sana-sini antara Kejaksaan Agung dan penyidik Polri. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2022 lalu, berkas mantan anggota Polres Samarinda itu tak kunjung dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Kejagung Akui Berkas Perkara Ismail Bolong Masih Menggantung

Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri, yaitu Ismail Bolong alias IB, Budi alias BP, dan Rinto alias RP.

Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Sedangkan, BP berperan sebagai penambang ilegal, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.

Editor


Komentar
Banner
Banner