bakabar.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengakui berkas perkara Ismail Bolong masih menggantung dan belum menerima kelengkapan dari penyidik Polri.
Berkas perkara semula dikembalikan Kejagung yang dinilai belum lengkap sehingga mesti disempurnakan penyidik terkait kasus yang sempat menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
“Saya belum dapat update, ketika perkaranya sudah diserahkan atau dikembalikan ke penyidik,” ujar Ketut saat dihubungi bakabar.com, Kamis (23/2).
Baca Juga: Kejagung Terima Berkas Ismail Bolong Setelah Dilengkapi Polisi
Sementara, Kejagung telah menyerahkan kembali berkas perkara Ismail Bolong beserta dua tersangka lainnya ke Bareskrim Polri pada Januari 2023, kemarin. Namun usai sebulan dikembalikannya berkas perkara, Kejagung belum menerima perbaikan berkas.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK," ungkap Ketut, Selasa (10/1) lalu.
Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap
Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan kembali kepada Kejagung, yaitu Ismail Bolong alias IB, Budi alias BP, dan Rinto alias RP.
Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Sedangkan, BP berperan sebagai penambang ilegal, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2022. Hingga kini, kasus yang berawal dari laporan hasil penyelidikan (LHP) mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu pun belum mendapat kepastian tentang status kelengkapan berkasnya.