bakabar.com, JAKARTA – Berkas kasus tambang ilegal oleh Ismail Bolong, hingga kini belum lengkap. Kasus yang sempat menyerempet nama besar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto ini bolak-balik masih dikembalikan antara Kejaksaan Agung dan penyidik Polri.
Mandeknya kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apa kesulitan dalam merampungkan pemberkasan ini ada kaitannya dengan penyebutan nama jenderal bintang tiga di Polri itu?
Pakar Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang dikenal dengan Castro menyebut sejak awal kasus ini seharusnya ditangani oleh pihak eksternal kepolisian, semisal pihak kejaksaan, demi menjunjung prinsip objektivitas.
“Sebelumnya saya usulkan diperiksa oleh kejaksaan agar lebih objektif dan menghindari jeruk makan jeruk. Tapi kalau kejaksaan saja belum memeriksa sama sekali, justru kejaksaan yang harus kita pertanyakan,” Herdiansyah kepada bakabar.com, Kamis (16/3).
Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Ismail Bolong Lagi Hari Ini
Castro menyatakan nama-nama yang dicatut dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo harusnya ditelusuri. Mereka dapat menelusurinya dengan dugaan penerimaan uang gratifikasi.
“Harusnya nama-nama yang disebut dalam laporan hasil pemeriksaan divisi propam itu diperiksa dulu dengan dugaan gratifikasi,” ungkapnya
Ia pun menduga bahwa pihak kejaksaan terlihat tidak ingin ikut campur dengan urusan Polri.
Padahal, menurutnya urusan dugaan gratifikasi di Polri sesuai dengan kewenangan dari Kejaksaan, sehingga tidak perlu adanya rasa sungkan atau pun takut.
“Ada kemungkinan kejaksaan tidak mau ambil resiko berkonflik dengan polri. Padahal, itu kan memang tugas dan tanggung jawabnya. Jadi tidak boleh takut dengan siapa pun, termasuk terhadap kepolisian,” pungkasnya.
Baca Juga: Desak Transparansi Kasus Ismail Bolong, IPW: Jangan Hanya Pemeriksaan Internal
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Ismail Bolong. Terlebih Ismail Bolong beserta tim penasihat hukumnya telah membantah keterlibatan Kabareskrim.
“Sudah dibantah yang bersangkutan (Ismail Bolong), dan pengacaranya,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dihubungi bakabar.com, Jumat (3/3).