Kasus Tambang Ilegal

Bareskrim Polri Serahkan Berkas Ismail Bolong Lagi Hari Ini

Berkas perkara Ismail Bolong akan kembali diserahkan kepada Kejagung setelah sempat dikembalikan kepada Bareskrim Polri

Featured-Image
Ismail Bolong belum juga menampakan batang hidungnya di Bareskrim Polri. apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyerahkan berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Berkas itu rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa 10 Januari 2023.

Berkas penambang ilegal Marangkayu itu sata ini telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri.

Pihaknya akan menyerahkan berkas tersebut, setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung.

"Rencananya penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB (Ismail Bolong), yang sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk dari JPU ke Kejaksaan Agung,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta. 

Ramadhan menjelaskan pengembalian berkas tersebut diketahui terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya pada 27 Desember 2022.

"Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pada Selasa 27 Desember 2022, penyidik menerima P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri mengaku masih melengkapi berkas perkara tambang batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong setelah sepekan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena belum lengkap secara formil maupun materil.

"Penyidik menerima P-19 dari jaksa penuntut umum tanggal 27 Desember 2022. Hingga saat ini penyidik Dittipidter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (6/1).

Ramadhan menjelaskan berkas perkara tambang ilegal Ismail Bolong telah dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik pada tanggal 16 Desember.

Kemudian berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P-18). Selanjutnya penyidik baru menerima P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi pada tanggal 27 Desember 2022.

Perkara tindak pidana penambangan ilegal batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP atau izin usaha penambangan, menjadikan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ismail Bolong (IB) dan dua tersangka lainnya masing-masing inisial BP dan RP.

Editor


Komentar
Banner
Banner