bakabar.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku mencatat tiga pokok tuntutan yang disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta hari ini.
"Perwakilan sudah ketemu saya kemarin Selasa, (24/1), ada 3 hal yang disampaikan," Ujar Tito kepada wartawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (25/1).
Poin pertama, Kemendagri berupaya memastikan pemberhentian jabatan perangkat desa dilakukan sebagaimana aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Perangkat desa merasa dirugikan setiap pergantian kades, maka mereka pun ikutan bedol desa," ujar Tito.
Baca Juga: Begini Sikap Menteri Tito soal Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Baca Juga: Ratusan Perangkat Desa Kembali Demo di Depan Gedung DPR
Poin kedua, menurut Tito, para perangkat desa meminta agar status disamakan seperti Aparat Sipil Negara (ASN). Menanggapi itu, Tito berjanji siap mengkaji lebih dalam lagi UU 6/2014 tentang Desa.
"Kami kaji lagi karena menyangkut revisi UU Desa," imbuhnya.
Terakhir, para kades dan perangkat desa menuntut diberikan penghasilan tetap setiap bulannya. "Seperti gaji namanya siltap, penghasilan tetap, itu bisa dari dana perimbangan, tidak berasal dari ADD (Alokasi Dana Desa) karena sering terlambat," pungkas Tito.