bakabar.com, BANJARMASIN – Upah para kurir sabu 300 kilogram (kg) yang ditangkap di Hotel Sienna Inn, Banjarmasin, tak ecek-ecek.
Ternyata, upah yang diiming-imingi oleh si bandar untuk para kurir angkanya mencapai Rp100 juta.
Hal itu terungkap di fakta sidang lanjutan kasus sabu 300 kilogram yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (17/12).
“Pengakuannya dapat upah dari bosnya Rp100 juta,” ujar Hartono saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bowono Langgang.
Hartono dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jannah. Ia anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Hartono polisi yang turut membekuk M Rizki Ramadhan alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28), dua dari empat terdakwa hukuman mati kasus sabu 300 kilogram.
Hartono mendapat keterangan soal besaran upah itu saat memeriksa para pelaku. Namun, rupanya para pelaku ini juga dikibuli si bandar.
Pasalnya, pengakuan tersangka saat diperiksa polisi mereka hanya dijanjikan mengantar sabu seberat 5 kilogram saja.
Akan tetapi ternyata sabu yang akan dibawa ke luar dari Banjarmasin melalui pelabuhan Trisakti itu mencapai 300 kilogram.
“Kata bosnya, hanya mengantar 5 kilo. Dengan upah 100 juta,” ujar Hartono.
“Ternyata datang 300. 60 kali lipat ya,” timpal majelis hakim.
Hartono juga mengatakan bahwa dari empat terdakwa, dua sudah lebih dulu diamankan di Kalimantan Utara.
Sehingga Hartono hanya mengetahui tentang proses penangkapan di Banjarmasin. Yakni Dani dan Dika.
Sementara untuk penangkapan Sutriyan alias Tri (31), Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25) ia mengaku tak mengetahui persis.
Pasalnya, Hartono merupakan polisi yang tergabung dalam tim yang bertugas melakukan penangkapan di Banjarmasin.
FAKTA BARU
Masih ingat pengungkapan sabu 300 kilogram (kg) yang menghebohkan warga Banjarmasin di Hotel Sienna Inn, Agustus lalu?
Terbaru, sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu dalam jumlah jumbo itu kembali digelar.
Sidang digelar Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, Kamis (17/12) sejak pukul 14.45-16.00 Wita.
Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Aris Bowono Langgang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jannah, menghadirkan satu saksi bernama Hartono. Dia merupakan anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dalam keterangan Hartono terungkap, empat terdakwa yakin Sutriyan alias Tri (31), Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25), M Rizki Ramadhan alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28) tak diamankan di waktu yang bersamaan.
Dikatakan Hartono di depan majelis hakim, dua terdakwa yang bertugas membawa sabu seberat 300 kilogram dari Kalimantan Utara (Kaltara) ke Banjarmasin, Kalsel, yakni Tri dan Anggi telah diamankan lebih dulu oleh polisi di Kaltara.
“Dua orang yang dari Kaltara sudah diamankan lebih dulu. Dan dua lagi di Banjarmasin” ujar Hartono di hadapan majelis hakim.
Hartono adalah anggota kepolisian dari tim yang bertugas mengamankan penerima ratusan kilogram sabu di Banjarmasin. Yang saat itu sesuai rencana akan dibawa keluar Kalsel melalui pelabuhan Trisakti.
“Agustus dibagi lima tim. Dua di Banjarmasin, dan tiga ke Kaltara. Saya tim di Banjarmasin. Tugas saya mengamankan dua orang yang akan ke Trisakti,” imbuhnya.
Terdakwa pemasok sabu 300 kg ke Banjarmasin. bakabar.com/Syahbani
Kemudian di bawah kendali pihak kepolisian dua terdakwa dari Kaltara tetap mengantarkan ratusan kilogram barang haram tersebut melalui jalur darat untuk menuju Banjarmasin.
Di mana lokasi pengambilan sabu tersebut dilakukan di parkiran Hotel Sienna Iin, Jalan Sutoyo S.
Setibanya di Banjarmasin, dua tim yang bertugas, termasuk Hartono melakukan pengintaian. Hingga akhirnya Dani dan Dika datang ke hotel untuk mengambil mobil berisikan ratusan kilo sabu tersebut. Sementara kunci ditaruh di tempat yang sudah disepakati.
“Mobil parkir enggak sampai satu malam. Mobil datang ke hotel sekitar jam pukul 9 pagi. Ditangkap sekitar pukul 11 siang. Kami tangkap saat mobil mau keluar,” beber Hartono.
Menanggapi hal itu, Arbain dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengaku janggal mendengar keterangan saksi. Pasalnya, apa yang disampaikan berbeda dengan versi mereka.
“Kronologis pada saksi agak terputus. Karena agak beda. Saksi mengatakan ada dua sudah diamankan lebih dulu di Kalimantan Utara. Sementara faktanya di TKP itu diamankan langsung empat orang. Jadi kita dari penasehat hukum agak mempertanyakan hal tersebut,” ujar Arbain usai persidangan.
Selain itu, Arbain juga mempertanyakan terkait proses diamankannya para terdakwa. Di mana menurut saksi terdakwa diamankan saat akan membawa keluar mobil dari hotel. Sementara dari versi Arbain para terdakwa diamankan sebelum membawa mobil sudah diamankan.
“Jadi sesuai keterangan BAP kami baca itu tersangka langsung diamankan waktu datang belum sempat membawa mobil itu sudah langsung diamankan. Jadi kami melihat saksi-saksi lainnya untuk perkembangannya,” tukas Arbain.