BIAYA HAJI 2023

Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik, DPR: Lakukan Kajian Ulang

Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi akan melakukan kajian ulang terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Featured-Image
Sejumlah jamaah calon haji berjalan menuju pesawat. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi akan lakukan kajian ulang terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan menjadi   Rp 69.193.733,60 untuk setiap pesrta haji.

Sebelumnya Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) mengalami kenaikan karena kebijakan pemerintah Saudi Arabia.

"Sebenarnya usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji," ujar Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/01).

Baca Juga: Sosok 'Haji' dalam Kisruh Nikel Luwu: Hanya Alat Oknum Jenderal?

Ashabul mengatakan jika usulan kenaikan biaya tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII dan mencari komponen anggaran yang masih bisa dikurangi.

"Tapi usulan Menang itu masih bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII. Kami akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi," jelasnya.

Baca Juga: Menikah di KUA Gratis! Kemenag Telusuri Isu Pungli di KUA Balikpapan

Ia juga menekankan agar Komisi VIII DPR RI tetap berpihak kepada rakyat terkait dengan biaya ibadah haji tersebut.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat. Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," katanya.

Baca Juga: Google Doodle Hari Ini: Raja Ali Haji sang Pelopor Gurindam 12 yang Tersohor

Menurutnya Ashabul meminta agar anggaran dana haji yang ada dapat dikelola dengan meneruskan "penyaluran dana keuntungan" investasi BPKH untuk bisa menutupi kekurangan dana Haji hingga 50 persen.

"Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen. Makanya Kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner