Skandal Nasi Kotak KUA

Menikah di KUA Gratis! Kemenag Telusuri Isu Pungli di KUA Balikpapan

Masyarakat asal Balikpapan baru-baru ini banyak melaporkan terkait persyaratan melangsungkan akad nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA).

Featured-Image
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin (kanan) bersama Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Saudi, Syeikh Ahmad bin Esa Alhasmi, di kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, (Foto: apahabar.com/Dian Finka)

bakabar.com, JAKARTA - Masyarakat asal Balikpapan, Kalimantan Timur, baru-baru ini dihebohkan adanya isu dugaan pungutan liar (pungli) berupa nasi kotak saat melangsungkan akad nikah di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menanggapi isunpungli yang terjadi di Balikpapan seharusnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun bagi warga yang ingin melangsungkan akad nikah. Hal itu dapat dilakukan pada hari dan jam kerja 

"Sebenarnya tidak ada pungutan lain. Nikah di KUA itu gratis!" ungkap Amin saat ditemui bakabar.com di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (19/12).

Baca Juga: Mau Nikah di KUA Balikpapan Wajib Bawa 20 Nasi Kotak, Begini Tanggapan Kemenag

Baca Juga: Mau Nikah di KUA Balikpapan Wajib Bawa 20 Nasi Kotak, Begini Tanggapan Kemenag

Ia menegaskan Kementerian Agama sama sekali tidak membuat peraturan mengenai pungutan biaya bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah di KUA.

Namun, imbuh Kamaruddin, bagi calon pengantin yang ingin melakukan pernikahan di luar jam kerja dan di luar KUA, akan dikenakan biaya transportasi sebesar Rp600 ribu.

"Kecuali jika dilaksanakan di luar hari kerja, itu ada biaya tambahan transportasi ada biaya sekitar Rp600 ribu ya itu saja," katanya.

Baca Juga: 3 Oknum Polda Kalsel Terduga Perampas Aset Dilimpahkan ke Polresta!

Saat ini Kementerian Agama belum mengetahui kronologis secara pasti temuan isu pungli yang terjadi di KUA Balikpapan. Mengetahui hal itu, pihaknya akan menelusuri temuan isu pungli di KUA Balikpapan.

"Harus cek dulu di lapangan seperti apa persisnya. Nanti ketika kita sudah cek dan ternyata ada pelanggaran tentu kita akan melakukan tindakan," pungkasnya.

Sebelumnya salah seorang warga, Rahma (bukan nama sebenarnya) mengaku adiknya diminta membawa nasi kotak saat hendak melangsungkan pernikahan di salah satu KUA di Balikpapan.

Aksi dugaan pungli berupa nasi kotak sebanyak 20 buah disebutnya sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melangsungkan akad nikah. Tak hanya itu, kata Rahma, adiknya juga diminta agar nasi kotak yang dibawa minimal berisi lauk pauk berupa ayam bakar dan ikan nila.

Rahma mengaku adiknya terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli sebanyak 20 nasi kotak.

"Ya kami kaget aja sih, kalau bagi yang nggak mampu gimana? Kasihan nanti mesti hutang dong," keluhnya, pekan lalu. 

Baca Juga: Partai Buruh Desak PJ Heru Kerek UMP Jakarta dari 5,6 Persen!

Editor


Komentar
Banner
Banner