Politik

Melanggar Aturan, APK Pilkada Banjar Ditertibkan Tim Gabungan

apahabar.com, MARTAPURA – Petugas tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten…

Featured-Image
Tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang penempatannya melanggar aturan, Sabtu (14/11) Foto-apahabar.com/hendra

bakabar.com, MARTAPURA - Petugas tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Banjar, Sabtu (14/11).

APK yang ditertibkan karena melanggar ditempatkan tidak sesuai aturan.

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banjar serta dibantu kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.

Selain itu, juga hadir dari KPU Banjar, Kesbangpol, dan perwakilan tim Paslon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah mengatakan, pihaknya fokus menertibkan APK yang penempatannya di tempat dilarang berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 11 Tahun 2020, dan Perbup No. 17 Tahun 2013.

"Seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, tempat ibadah, tempat pendidikan," ucap Fajeri.

Sebelum turun ke lapangan menertibkan APK yang melanggar, seluruh pihak terkait terlebih dahulu melakukan apel di Halaman Sekreteriat Pemkab Banjar.

Eks Komisioner KPU Banjar ini menambahkan penertiban APK ini setelah melalui rapat koordinasi dengan semua pihak terkait pada Jumat (13/11) kemarin.

Hingga berita ini tayangkan, petugas gabungan masih melakukan penertiban APK serentak se-Kabupaten Banjar.

Penertiban dalam pengawasan Bawaslu Banjar, serta disaksikan pihak terkait termasuk dari tim pemenangan Paslon. Menariknya tim paslon ikut membantu mencopot APK.



Komentar
Banner
Banner