bakabar.com, JAKARTA - Seorang anggota Paspampres berinisial BF yang memerkosa seorang perwira muda perempuan Infanteri 3/Kostrad telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.
"Oknum sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan," ujar Kapuspen TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto saat dihubungi bakabar.com, Minggu (4/12).
Kisdiyanto menjelaskan bahwa oknum (BF) kini ditahan di Pomdam Jaya.
Baca Juga: Mayor Paspampres Perkosa Kowad di Acara G20, Begini Kronologisnya!
Sebelumnya, sebuah aksi bejat dilakukan seorang perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap anggota prajurit wanita Divisi Infanteri III.
Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GE.
Atas perbuatan tidak terpujinya itu, pria berinisial BF saat ini secara resmi telah dipecat dan kini menyandang status tersangka.
Baca Juga: Mayor Paspampres Pemerkosa Kowad Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Terkait Pemerkosaan Mayor Paspampres, Komnas Perempuan: Harus Dijerat UU TPKS!
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan bapak Panglima (Andika Perkasa) pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto kepada bakabar.com, Sabtu (3/12).
Selain itu, Kisdiyanto juga membeberkan pasal yang nantinya akan menjerat eks anggota Paspampres itu.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) akan diterapkan," imbuhnya.