News

Terkait Pemerkosaan Mayor Paspampres, Komnas Perempuan: Harus Dijerat UU TPKS!

Komnas Perempuan buka suara soal penanganan korban pemerkosaan yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Mabes TNI.

Featured-Image
Komnas Perempuan mengecam ulah oknum Satlantas Polresta Pontianak yang mencabuli anak baru gede (ABG). Foto-Ilustrasi/detikcom

bakabar.com, JAKARTA - Komnas HAM Perempuan buka suara soal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Mayor Paspampres terhadap anggotanya sendiri.

Diketahui, Pria berinisial Mayor Infanteri BF itu tega memerkosa korban yang merupakan prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad. Peristiwa tidak terpuji itu terjadi saat masa penugasan Pengamanan G-20 di Bali.

Akibat pemerkosaan tersebut, Letda GE dilaporkan mengalami trauma berat. Sedang Mayor Bagas telah ditangkap dan ditahan pasca-penetapan tersangka.

Menanggapi itu, pihak Komnas HAM Perempuan buka suara soal penanganan korban yang seharusnya ditindaklanjuti segera oleh pihak Mabes TNI.

"Sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami mendorong TNI untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan dukungan lain yang dibutuhkan olehnya sejak pelaporan hingga pasca persidangan," kata Andy Yentriyani kepada bakabar.com, dikutip Minggu (4/11).

Baca Juga: Komnas Catatkan Temuan Kekerasan Perempuan: Pelakunya Polisi dan TNI

Andy mengingatkan agar seluruh proses persidangan mengikuti tata acara hukum pidana yang telah diatur di dalam UU TPKS.

"Sehingga hak-hak korban juga dapat terpenuhi dengan baik," ujarnya.

Untuk diketahui, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah undang-undang Indonesia mengenai kekerasan seksual, meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.

Tak hanya menyangkut UU TPKS, Komnas Perempuan juga mendorong agar TNI membentuk kajian yang menguatkan kebijakan internal.

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," tuntut Andy.

Baca Juga: Soal Penghentian Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Mahfud MD: Kita Lanjutkan Kasusnya

Komnas Perempuan turut menyinggung soal perlunya revisi UU Peradilan Militer dalam tindak pidana yang dilakukan seorang anggota di luar kapasitas, tentunya dalam kontes kekerasan seksual.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner