News

Masuk Kerja Saat Libur Lebaran, Berikut Hitung-hitungan Upah Lemburnya

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang tetap…

Featured-Image
Pemerintah melalui Kemnaker mewajibkan perusahaan membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur nasional. Foto: Jawa Pos

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan pengusaha memberikan upah lembur kepada pekerja yang tetap bekerja di hari libur lebaran. Berikut cara menghitungnya.

Sesuai ketetapan pemerintah, jadwal cuti bersama libur Lebaran 2022 berlangsung selama empat hari terhitung mulai 29 April, serta 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Akan tetapi tidak semua orang dapat menikmati libur, karena pekerja bisa saja diminta bekerja selama libur nasional, sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

Seyogyanya pekerja tersebut tetap harus bekerja sesuai standar, mengingat mereka akan berhak mendapatkan upah lembur.

Untuk menghitung besaran upah lembur, Kemnaker sudah memberikan penjelasan yang dirilis melalui akun Instagram resmi, Kamis (5/5).

“Jika seorang pekerja yang waktu kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dan dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam selama dua hari libur, maka upah bulanan tersebut dibagi 173 (rata-rata jam kerja karyawan per bulan) untuk mendapatkan besaran upah per jam,” jelas Kemnaker.

“Jika upah bulanan pekerja sebesar Rp4 juta, maka Rp4 juta dibagi dengan 173 menghasilkan Rp23.121,387. Angka tersebut merupakan upah karyawan per jam,” tambah keterangan tersebut.

Kemudian angka itu dikalikan dengan total jam kerja lembur. Kalau karyawan bekerja selama 7 jam dalam dua hari libur nasional, maka total jam kerja lembur adalah 14 jam.

“Sehingga Rp23.121,387 dikalikan dengan 14 jam, akan dihasilkan upah lembur karyawan yang bekerja di libur nasional sebesar Rp323.699.418,” demikian penjelasan Kemnaker.

Ancaman Sanksi

Adapun upah lembur hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah ini mengacu Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Seandainya pengusaha tidak memberikan upah lembur, mereka terancam sanksi sesuai ketetapan yang disusun dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur di hari libur resmi (Pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” jelas Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnajer, Haiyani Rumondang, seperti dilansir Liputan 6, Kamis (5/5).



Komentar
Banner
Banner