apahabar. com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan rancangan Perpres Publisher Right akan selesai sebelum 9 Maret 2023.
Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menyampaikan pembahasan rancangan Perpres Publisher Right dimulai kembali pada hari ini.
"Maka itu kami pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023, pukul 14.00 WIB, Kominfo mengundang kementerian dan lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali rancangan Perpres Publisher Right," kata Usman saat ditemui di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (15/2).
Sebagai informasi, Publisher Right mendesak diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan media massa dalam menghadapi disrupsi digital. Sehingga dapat bertahan dan bersaing secara sehat di tengah kemudahan masyarakat mengakses berita-berita terkini melalui platform digital.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Menkominfo dan Geledah Dua Kantor
"Isi rancangan Perpres secara garis besar, substansinya adalah kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia, untuk mendukung kewajiban berkualitas, serta pelaksananya," ungkapnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu yang dapat ditempuh agar media massa tidak mengalami kebangkrutan di kemudian hari, menyusul banyaknya perusahaan media massa yang mengurangi bahkan meniadakan koran versi cetak.
"Kebijakan ini menjadi salah satu yang dapat ditempuh agar media massa tidak mengalami kebangkrutan di kemudian hari menyusul banyak perusahaan media massa mengurangi bahkan meniadakan koran versi cetak," lanjutnya.
Sementara terkait badan atau lembaga pelaksana Publisher Right masih terus didiskusikan. Pemerintah berharap badan atau lembaga ini memiliki semangat yang didasarkan pada prinsip kemerdekaan pers.
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa, Menkominfo Johnny Plate Dicecar Puluhan Pertanyaan
"Jangan sampai ada kesan pemerintah ikut campur dalam pers. Kita ikuti kemerdekaan pers sesuai UU Pers," jelasnya.
Sebelumya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta draf regulasi mengenai Publisher Right segera dituntaskan. Dia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Dewan Pers, asosiasi pers segera berkoordinasi untuk menyusun draf tersebut.
Jokowi juga menyarankan agar penyusunan draf regulasi itu bisa selesai dalam waktu satu bulan. Bahkan presiden menyatakan akan terlibat langsung dalam penyusunan draf tersebut.
“Saran saya, bertemu kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai Perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan, sudah. Saya akan ikut nanti dalam beberapa pembahasan mengenai ini,” ujar Jokowi saat memberikan sambutan di puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023, Kamis (9/2).
Baca Juga: Menkominfo Jhonny G Plate Datangi Kejagung, Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi BTS
Regulasi terkait Publisher Right harus segera diselesaikan, karena presiden menilai dunia pers saat ini sedang tidak baik-baik saja di era disrupsi. Masalah yang dihadapi pers bukan lagi soal kebebasan pers, melainkan pemberitaan yang bertanggung jawab.
"Ini sebagai dampak dari pesatnya perkembangan dunia digital," ungkap Presiden Jokowi.