Skandal Korupsi BTS

9 Jam Diperiksa, Menkominfo Johnny Plate Dicecar Puluhan Pertanyaan

Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 51 pertanyaan berkaitan kasus megakorupsi BAKTI. Semua pertanyaan itu dijawab Plate secara ko

Featured-Image
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa sembilan jam lamanya oleh jaksa penyidik di gedung Kejagung RI. apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - 9 jam diperiksa, Menkominfo Johnny G Plate dicecar sebanyak 51 pertanyaan berkaitan kasus megakorupsi BAKTI. Semua pertanyaan itu dijawab Plate secara kooperatif. 

Jaksa penyidik memeriksa Plate terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemeriksaan dimulai jam 9 pagi, semuanya berjalan dengan lancar. Ada 51 pertanyaan yang kita sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI, Selasa (14/2).

Jaksa penyidik, kata dia, memeriksa Plate guna mendalami fungsi dan tugasnya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). "Tentunya kita mendalami terkait dengan evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan," ujarnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate 9 Jam Diperiksa Jaksa

"Mengingat selaku PA, beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," tambahnya.

Sebagai informasi kasus tersebut pertama kali terungkap pada November 2022 lalu. Penyidik mengetahui nilai anggaran dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo berkisar Rp10 triliun.

Skandal tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Selain itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate. Yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Editor
Komentar
Banner
Banner