bakabar.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate menjalani pemeriksaan sembilan jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (14/2).
Jaksa penyidik memeriksa Jhonny G Plate terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Memasuki gedung Kejagung RI sejak pukul 09.00 WIB, Plate baru selesai diperiksa atau keluar dari ruangan penyidik pada pukul 18.00 WIB tadi.
"Saya telah memberikan keterangan-keterangan atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejagung," kata Plate kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung RI.
Baca Juga: Menkominfo Jhonny G Plate Datangi Kejagung, Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi BTS
Selanjutnya, Plate menyebut bahwa dirinya menjawab semua pertanyaan penyidik dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab karena ini memang harus aturannya. Secara khusus yang terkait dengan tugas, fungsi, kewenangan, sebagai Menkominfo," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Plate diperiksa lantaran kapasitasnya selaku pimpinan tertinggi di Kominfo.
Tidak hanya Plate, penyidik turut memeriksa K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
Baca Juga: BTS: 3 Tahun Beruntun Hanya Jadi Nominator Grammy Awards
Sebagai informasi, kasus rasuah tersebut pertama kali terungkap pada November 2022 lalu. Bermula saat penyidik mengetahui nilai anggaran dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo berkisar Rp10 triliun.
Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Plate. Yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.