bakabar.com, JAKARTA - Polda Gorontalo resmi menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Risman Taha sebagai tersangka kepemilikan narkoba, Selasa (23/5).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan Risman merupakan salah satu dari tiga tersangka kepemilikan narkoba. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba dan beberapa buah plastik bekas.
"Hari ini sudah kita tetapkan tersangka dan iya silahkan tanya kepada yang bersangkutan. Bagi kami siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana kita lakukan sebagaimana mestinya dan undang – undang yang berlaku," kata Yoyol.
Baca Juga: Anggota Polres Bengkalis Resmi jadi Tersangka Suap Kasus Narkoba!
Ia belum menjelaskan secara jelas kronologi penangkapan Risman bersama dua tersangka lainnya. Namun ia memastikan bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara tersangka Risman mengaku hanya sebagai korban dalam kasus kepemilikan narkoba.
Baca Juga: Polisi Akan Bersih-Bersih Transaksi Narkoba di Kampung Bahari
"Saya hanya korban pak," kata Risman.
Pengacara Risman, Harson Antu mengeklaim kliennya hanya korban dan ditawari narkoba oleh tersangka lainnya.
"Dia tidak tahu apa-apa. Beliau mengaku tidak tahu apa-apa, itu yang disampaikan kepada kami kemarin. Ia hanya ditawarkan barang, kami tidak tahu kalau barang itu dibeli atau tidak," jelasnya.