Tak Berkategori

Mantan Bacalon Wali Kota Balikpapan Ditangkap Kasus Cabul, Begini Kronologinya

apahabar.com, BALIKPAPAN – Terkuak sudah perbuatan tak senonoh dari mantan bakal calon (bacalon) Wali Kota Balikpapan…

Featured-Image
Polres PPU berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan mantan bacalon wali kota Balikpapan. Foto-Istimewa

“Setelah dijemput di Babulu tersangka menjemput dengan motor dan dibawa ke Balikpapan lewat pelabuhan kelotok,” kata Kapolres AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan di hadapan awak media.

Sesampainya di Balikpapan pelaku membawa korban menginap di salah satu hotel di Balikpapan. Di sinilah korban dibujuk rayu hingga akhirnya disetubuhi sebanyak dua kali.

“Setelah di Balikpapan mereka berdua pergi ke salah satu hotel di Balikpapan dan cek in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” tambah Dian.

Ibu korban yang terkejut mengetahui anaknya tidak ada di rumah pun melapor ke Polsek Babulu. Oleh warga dan kepolisian pun berusaha melakukan pencarian, hingga akhirnya didapati informasi korban dibawa oleh seorang pria menuju Balikpapan.

Dari laporan dan informasi tersebut Satreskrim Polres PPU bekerja sama dengan Polresta Balikpapan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya AL berhasil diamankan di kawasan Balikpapan Permai (BP) setelah ke luar dari hotel.

“Kita lakukan pengembangan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah BP Balikpapan setelah ke luar dari hotel,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan pelaku bahwa ia mengakui dirinya juga merupakan seorang dosen di salah satu universitas di Balikpapan. Pelaku pernah tersandung kasus UU ITE di Balikpapan.

“Informasi dan keterangan dari tersangka bahwa beliau membenarkan ada mengajar di salah satu universitas di Balikpapan. Terkait apa ada korban lain ini masih kami kembangkan,” bebernya.

Pelaku pun dikenakan pasal berlapis yakni terkait Perlindungan Anak dan membawa kabur anak tanpa izin dengan ancaman pidana 7 tahun maksimal 15 tahun.



Komentar
Banner
Banner