bakabar.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai sikap DPR tak serius dalam mengusut kasus transaksi rekening gendut Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto belum mendapat laporan terkait transaksi tersebut sehingga tidak bisa berkomentar banyak.
"Tidak ada niat itu berarti. Yang penting buat DPR itu mempertimbangkan solusi, kalau dia tau ada persoalan, ya harus dicari tau itu jalan keluarnya," ujar Karus pada tim bakabar.com, Kamis (3/8).
Baca Juga: AKBP Tri Suhartanto Jadi Kapolres Terkaya se-Kalimantan Selatan
Dirinya menilai sikap DPR yang terlihat enggan mendesak untuk memperlihatkan hasil pengecekan divisi propam atas transaksi senilai Rp300 miliar tersebut sebagai salah satu buktinya.
Baca Juga: KPK-PPATK Didorong Dalami Transaksi Gendut Kapolres Kotabaru
"Jika ada masalah hukum yang tumpang-tindih aturan dan masalah itu jadi tidak terselesaikan, saya kira itu juga sudah menjadi tugas DPR untuk memikirkan jalan keluarnya. Mereka yang punya kuasa untuk mengubah aturan," tegasnya.
"DPR itu yang satu-satunya punya kuasa untuk merubah undang-undang. Jadi jika ada kebuntuan prosedur di penanganan di lapangan, ya harusnya itu jadi aspirasi yang dipastikan untuk dirubah aturannya. Jadi memang tidak ada niat saja," pungkasnya.