Kasus Korupsi Di MA

Mangkir Lagi, KPK Tegas Jemput Paksa Dito

Dito Mahendra yang menjadi saksi dalam kasus di Mahkama Agung kembali mangkir dari panggilan KPK. Ia akan dijemput paksa bila tak kooperatif.

Featured-Image
Dito Mahendra saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada bulan Januari 2023 lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang bersangkutan benar, tidak hadir,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/4).

Untuk itu, KPK untuk kesekian kalinya kembali menjadwalkan pemanggilan saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi itu.

Ali menjelaskan pihak KPK akan melakukan tindakan jemput paksa kepada Dito karena sudah beberapa kali mangkir dari panggilan.

“Tentu, kami akan pertimbangkan opsi tersebut (jemput paksa),” tambahnya.

Baca Juga: Berstatus Saksi di KPK, Bareskrim Polri Duga Dito Mahendra Bersembunyi!

Sebelumnya, KPK kembali mejadwalkan pemanggilan untuk Dito terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

“Hari ini (13/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan saksi, Mahendra Dito S (Wiraswasta),” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (13/4).

Diketahui, KPK kembali membuka proses penyidikan kasus suap Nurhadi pada April 2021. Hal itu dilakukan KPK setelah Nurhadi dan menantunya Rezky divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengembangan kembali dilakukan KPK, setelah menemukan sejumlah fakta untuk menjerat pihak lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner