bakabar.com, JAKARTA – Terduga kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki Dito Mahendra, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polisi masih mencari keberadaan Dito yang hingga kini masih berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan hingga kini penyidik masih mencari keberadaan Dito.
“Penyidik sedang mencari yang bersangkutan dengan dilengkapi surat perintah membawa,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (14/4).
Baca Juga: Kembali Mangkir, Dito Mahendra Kirim Surat ke KPK
Djuhandhani menyebut kemungkinan Dito bersembunyi dari pencarian penyidik. Pihaknya mengaku belum mencekal Dito untuk mempersempit ruang geraknya.
“Bukannya kabur, tapi mungkin sembunyi. Status yang bersangkutan masih saksi jadi tidak bisa kita cekal,” ungkapnya.
“Sejak kami menaikkan statusnya menjadi penyidikan, sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar kalau melintas untuk menghubungi pihak kepolisian,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra!
Dito sendiri sudah dicekal oleh KPK. Dito dicekal selama 6 bulan, yaitu mulai tanggal 5 April 2023 hingga 5 Oktober 2023.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengaku telah memerintahkan anak buahnya agar menangkap Dito Mahendra. Hal itu diungkapkannya di gedung DPR RI saat mendampingi Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ia pun mengarahkan agar menanyakan kasus Dito ini kepada bawahannya, Dirtipidum Bareskrim Polri.
“Kayaknya sudah saya suruh tangkap,” ungkap Agus di Gedung DPR RI, Selasa (11/4).