"Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp 41 miliar," ujar Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus
Penerapan pasal TPPU, kata Fikri, menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati oleh para koruptor.
Sebagai pengingat, Latif ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di HST, Januari 2018 silam. Dari hasil suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP di RS Damanhuri pada tahun anggaran 2017, Latif diduga sudah membelanjakan menjadi berbagai aset.
Aset itu dalam bentuk 23 unit mobil di antaranya, BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadilac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla.