Skandal Korupsi Bupati

'Majid Hantu' Eks Bupati HST Bakal Diadili Lagi!

Masih ingat dengan Abdul Latif? Usai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa Majid Hantu.

Featured-Image
Sederet koleksi mobil eks Bupati HST, Abdul Latif saat diamankan penyidik KPK dari kediaman dinasnya medio 2018 silam.

bakabar.com, BARABAI - Masih ingat dengan Abdul Latif? Seusai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa
'Majid Hantu" itu bakal kembali diadili.

Kali ini bukan terkait skandal dugaan perkara korupsi pembangunan rumah sakit, melainkan atas dugaan aksi pencucian uang atau TPPU.

Sebelumnya, pria yang dikenal memiliki sederet mobil dan motor serharga miliaran rupiah tersebut dianggap terbukti menerima suap Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Periksa Asjer Bank Kalsel, KPK Dalami Aliran Uang ‘Majid Hantu’

Suap diberikan oleh direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, seorang kontraktor di Hulu Sungai Tengah. Selain vonis enam tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga mencabut hak politik Latif selama tiga tahun.

Dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar

Kini, Latif bakal kembali disidang atas dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengendus adanya upaya pengalihan uang hasil korupsi senilai Rp41 miliar.

KPK juga menyita sederet motor harley dari kediaman dinas Abdul Latif kala itu.
KPK juga menyita sederet motor harley dari kediaman dinas Abdul Latif kala itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan berkas perkara TPPU Latif kini telah selesai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

"Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp 41 miliar," ujar Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Chairansyah Resmi Jabat Bupati HST, Abdul Latif Titip Lestarikan Meratus

Penerapan pasal TPPU, kata Fikri, menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang dinikmati oleh para koruptor.

Sebagai pengingat, Latif ditangkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di HST, Januari 2018 silam. Dari hasil suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP di RS Damanhuri pada tahun anggaran 2017, Latif diduga sudah membelanjakan menjadi berbagai aset.

Aset itu dalam bentuk 23 unit mobil di antaranya, BMW 640 i, Vellfire, Lexus 570, Hammer, Rubicon COD 4DOOR, Rubicon Brute 3.6, Cadilac Escalade 6.2, Hummer H3, Toyota Hiace, Toyota Fotuner, Daihatsu Grand Max, dan Toyota Cayla.

Editor


Komentar
Banner
Banner