Skandal Korupsi Bupati

'Majid Hantu' Eks Bupati HST Bakal Diadili Lagi!

Masih ingat dengan Abdul Latif? Usai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa Majid Hantu.

Featured-Image
Sederet koleksi mobil eks Bupati HST, Abdul Latif saat diamankan penyidik KPK dari kediaman dinasnya medio 2018 silam.

bakabar.com, BARABAI - Masih ingat dengan Abdul Latif? Seusai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa
'Majid Hantu" itu bakal kembali diadili.

Kali ini bukan terkait skandal dugaan perkara korupsi pembangunan rumah sakit, melainkan atas dugaan aksi pencucian uang atau TPPU.

Sebelumnya, pria yang dikenal memiliki sederet mobil dan motor serharga miliaran rupiah tersebut dianggap terbukti menerima suap Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Periksa Asjer Bank Kalsel, KPK Dalami Aliran Uang ‘Majid Hantu’

Suap diberikan oleh direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, seorang kontraktor di Hulu Sungai Tengah. Selain vonis enam tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga mencabut hak politik Latif selama tiga tahun.

Dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar

Kini, Latif bakal kembali disidang atas dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengendus adanya upaya pengalihan uang hasil korupsi senilai Rp41 miliar.

KPK juga menyita sederet motor harley dari kediaman dinas Abdul Latif kala itu.
KPK juga menyita sederet motor harley dari kediaman dinas Abdul Latif kala itu.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan berkas perkara TPPU Latif kini telah selesai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner