bakabar.com, BARABAI - Masih ingat dengan Abdul Latif? Seusai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa
'Majid Hantu" itu bakal kembali diadili.
Kali ini bukan terkait skandal dugaan perkara korupsi pembangunan rumah sakit, melainkan atas dugaan aksi pencucian uang atau TPPU.
Sebelumnya, pria yang dikenal memiliki sederet mobil dan motor serharga miliaran rupiah tersebut dianggap terbukti menerima suap Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Periksa Asjer Bank Kalsel, KPK Dalami Aliran Uang ‘Majid Hantu’
Suap diberikan oleh direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono, seorang kontraktor di Hulu Sungai Tengah. Selain vonis enam tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga mencabut hak politik Latif selama tiga tahun.
Dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai, Latif juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar
Kini, Latif bakal kembali disidang atas dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengendus adanya upaya pengalihan uang hasil korupsi senilai Rp41 miliar.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan berkas perkara TPPU Latif kini telah selesai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: