Hot Borneo

Main Judi ‘Buntut’, Dua Pria di Banjarmasin Timur Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap pelaku perjudian kupon putih (kupu) di wilayah Banjarmasin Timur, Senin (22/8)….

Featured-Image
Dua pelaku perjudian yang berhasil ditangkap polisi di wilayah Banjarmasin Timur. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi menangkap pelaku perjudian kupon putih (kupu) di wilayah Banjarmasin Timur, Senin (22/8).

Pelaku ada dua orang. Mereka adalah AH (52) warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Gambir, Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur serta JM (52) warga Jalan Kelayan A, Gang Sejahtera 3, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

“Penangkapan para pelaku ini sesuai dengan instruksi dari Kapolresta untuk memberantas aksi judi serta sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat,” papar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim, AKP Timur Yono.

Dari informasi yang diterima polisi, di lokasi penangkapan diduga sering terjadi aksi perjudian.

Kedua pelaku ditangkap di kediaman AH. Peran AH dalam kasus ini sebagai pengepul atau bandar angka ‘buntut’, sedangkan JM adalah pembelinya.

“Saat digerebek, kedua orang ini sedang merekap angka buntut di rumah AH,” lanjut Timur.

Barang bukti berupa delapan kertas berisikan grafik angka, satu unit handphone merek Vivo warna hitam dan dua handphone merek Nokia warna hitam dari tangan AH.

Lain lagi dari JM. Dari tangannya polisi menyita satu ponsel Nokia warna biru muda berisikan angka pesanan kepada AH serta sebesar Rp 120 ribu.

Atas perbuatan AH dan JM, dua pria ini pun disangkakan hukuman sesuai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.



Komentar
Banner
Banner