bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menugaskan Kementerian Agama RI memberi pendampingan kepada pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun termasuk para santri dan tenaga pendidiknya.
Mahfud MD menjelaskan pendampingan itu merupakan jaminan pemerintah terhadap kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al- Zaytun tetap berjalan, meskipun pimpinan ponpes, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
"Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri akan melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungan-nya," kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/8).
Baca Juga: Panji Gumilang Dibui, Wapres Minta Pendidikan di Al-Zaytun Berjalan
Dia menyampaikan tim pendampingan dari Kementerian Agama itu juga diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Al Zaytun, termasuk tenaga pendidiknya.
Tujuan asesmen itu, Mahfud menyebut, untuk memastikan kegiatan belajar dan mengajar di Al Zaytun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Termasuk di sini ada Bareskrim memberi jaminan keamanan terhadap siapa pun yang akan melakukan proses-proses hukum dan pemeriksaan terhadap lingkungan pesantren," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: MUI Jabar Bela Gubernur RK terkait Al-Zaytun: Gugatan Panji Kecil
Mahfud juga meminta para santri agar tidak mengkhawatirkan nasib Ponpes Al Zaytun, berikut keberadaan tim asesmen yang nantinya datang langsung ke Ponpes untuk mengevaluasi para pengajar, kegiatan, dan program-program di pondok pesantren tersebut.
"Warga Pesantren jangan panik. Hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional, ini supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Rabu (2/8) dini hari pada pukul 02.00 WIB resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Dia menjelaskan penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.