Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Mahfud MD Bentuk Satgas Tuntaskan Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) demi memnuntakan persoalan Transaksi Janggal Rp349 T di lingkungan Kemenkeu.

Featured-Image
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Gedung PPATK. Foto:apahabar.com/Gabid Hanafie

bakabar.com, JAKARTA –Menko Polhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (satgas) demi menuntaskan persoalan transaksi mencurigakan Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Tim atau satgas akan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim, Jampidsus Kejagung, OJK, BIN dan Kemenkopolhukam,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Senin (10/4).

Satgas tersebut akan dikhususkan pada pengembangan kasus atau case building yang diawali dengan nilai transaksi terbesar, yaitu Rp189 triliun.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun, Menkeu: Ada Satu yang Menonjol

“Komite memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian Masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” ungkap Mahfud.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengakui tidak ada perbedaan data dengan kemenkeu terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Masing-masing kementerian menggunakan cara klasifikasi dan penyajian yang berbeda. Sehingga terlihat memiliki perbedaan data.

"Keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun. Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara telah terlebih dahulu menyampaikan klarifikasi terkait perbedaan data tersebut. Suahasil menerangkan data yang digunakan Kemenkeu dengan Menkopolhukam, Mahfud MD adalah sama. Bedanya, informasi yang dimiliki Mahfud MD merupakan data keseluruhan transaksi.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti

Transaksi tersebut tercatat dalam 300 surat yang diberikan oleh PPATK. Dari total surat tersebut, Kemenkeu hanya menerima kurang lebih 200 surat. Sementara sisanya diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jika sudah diberikan kepada APH maka sudah bukan ranah Kemenkeu, jadi kami hanya memeriksa data dari 200 surat yang diterima dari PPATK,” ujarnya pada media briefing, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).

Editor
Komentar
Banner
Banner