News

Mahfud Klaim RKUHP Dibuat untuk Mengubah Hukum Kolonial Menjadi Hukum Nasional

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan alasan…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan alasan Rancangan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), adalah untuk mengubah hukum kolonial menjadi hukum nasional.

Menurutnya, perubahan tersebut juga menandakan bahwa masyarakat kita telah berganti dari bangsa terjajah menjadi bangsa merdeka.

"Masyarakat telah berubah dari umumnya masyarakat terjajah menjadi bangsa merdeka. Oleh karena itu, hukum kolonial harus diganti oleh hukum nasional," ujarnya dalam acara diskusi secara virtual, di Jakarta, Selasa (23/8).

Ia menjelaskan bahwa proses pembuatan RKUHP, telah berlangsung selama 59 tahun atau yang lebih tepatnya sejak 1963.

"Sudah 77 tahun kita merdeka dan kita selalu berusaha membuat hukum pidana nasional dalam bentuk kitab Undang-Undang tersendiri, setelah tidak kurang lebih dari 59 tahun atau tepatnya pada tahun 1963, kita mendiskusikan perubahan KUHP,” ungkapnya.

Mahfud menyampaikan bahwa RUKHP sudah relatif siap untuk diundangkan. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan sosialisasi ke lembaga pemerintahan, kampus dan masyarkat luas.

"Kita sudah menghasilkan rancangan Undang-Undang kitab hukum pidana RKUHP, yang relatif siap untuk segera diundangkan. Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan dialog-dialog sudah dilakukan secara masif di kantor-kantor pemerintahan, kampus-kampus dan masyarakat luas," tuturnya.

Dia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk kembali disosialisaikan kepada masyarakat. Selain itu, diperintahkan juga untuk kembali didiskusikan terkait poin krusial di dalam RKUHP.

"Presiden Joko Widodo meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi ke seluruh masyarakat. Presiden juga meminta, agar kementerian dan lembaga terkait terus mendiskusikan lagi dengan seluruh akademisi, Organisasi Masyarakat (Ormas), dan lain-lain. Diskusi dan sosialisasi yang dilakukan dari pusat sampai ke daerah-daerah," tutupnya.

Sebagai informasi, terdapat sebanyak 14 pion krusial yang tercantum di dalam RKUHP yang masih kontroversial bagi masyarakat. Pion krusial tersebut adalah hukum yang hidup (living law) dalam RKUHP.

Pidana mati, tindak pidana penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, tindakan pidana menyatakan diri miliki kekuatan gaib, pengahpusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. tindak pidana pembiaran unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih, tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan (contempt of court).

Penghapusan tindak pidana advokat curang, tindak pidana terhadap penodaan agama, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, tindak pidana mempertunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak, penggelandangan sebagai tindak pidana, penguguran kandungan, tindakan pidana terkait perzinaan, kohabitasi dan perkosaan dalam perkawinan. (GABID)



Komentar
Banner
Banner