bakabar.com, KOTABARU - Unit Buru Sergap (Buser) Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayahnya.
Kali ini, seorang pria berinisial SN (59) diringkus setelah melakukan tindak pidana pencurian sebuah HP di warung Padang Raya, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Pelaku itu belakangan diketahui merupakan penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian di daerah setempat.
Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan residivis tersebut.
"Dia [Pelaku] itu berhasil diamankan pada Selasa (7/2) sore kemarin di objek wisata Gedambaan, Pulau Laut Sigam," ujar Jalil, kepada bakabar.com, Rabu (8/2) siang.
Menurut Jalil, sebelumnya pelaku beraksi atau melakukan tindak pidana pencurian HP merek Oppo F3 Plus di sebuah warung makan pada Senin (30/1) siang.
Pelaku saat itu memanfaatkan kesempatan saat korban sedang menyiapkan makanan untuk dijual, lalu selang setengah jam korban baru sadar kalau HP-nya raib.
Pelaku beraksi saat warung sedang sepi, dan korban tengah bolak-balik ke dapur.
Selanjutnya, dalam kondisi yang masih panik korban bergegas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Kotabaru.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp4 juta.
"Nah, akibat ulahnya itu pelaku beserta barang buktinya langsung digiring ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Jalil.
Terhadap pelaku, polisi kembali menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.