bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang perempuan yang tega membuang bayi di sungai Jalan Patmaraga, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru.
Pelaku itu berinisial NER berusia 24 tahun. Ia merupakan ibu kandung sang bayi malang yang baru saja dilahirkannya sendiri.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku nekat membuang darah dagingnya sendiri yang merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih.
Pelaku tega membuang bayinya di sungai pada Senin (17/1) sekitar pukul 11.45 WITA.
Sementara pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara di sekitar lokasi temuan jasad bayi.
Tim kemudian menemukan titik terang setelah menemukan selaput ari-ari bayi yang tersangkut batu di sungai tak jauh dari rumah pelaku.
Selanjutnya, tim menerjunkan polisi wanita untuk mengorek keterangan dari salah seorang wanita atau pelaku.
Mulanya pelaku tidak mengakui bahwa telah membuang bayi, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Lantaran tak berhasil, Satreskrim lalu berinisiatif membawa pelaku ke bidan untuk pemeriksaan badan.
Alhasil, pelaku itu ternyata tengah memakai Pampers dan terdapat pendarahan layaknya orang yang baru melahirkan hingga akhirnya pelaku sendiri mengakui bahwa telah membuang bayi tersebut.
"Nah, berdasarkan temuan itu, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Kapolres dalam jumpa pers (24/1).
Sementara akibat ulahnya itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun.