Peristiwa & Hukum

Pencuri Pupuk Bersenjata Api Rakitan di Kotabaru Diringkus Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus pelaku pencurian pupuk milik salah satu perusahaan kelapa sawit.

Featured-Image
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto saat jumpa pers. Foto : Apahabar.com/ Masduki

bakabar.com, KOTABARU - Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru kembali berhasil meringkus pelaku pencurian pupuk milik salah satu perusahaan kelapa sawit.

Pelaku sendiri berinisial AD berusia 39 tahun asal Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru.

Dalam aksinya, pelaku disebut membawa senjata api rakitan laras panjang beserta dua butir amunisi dengan kaliber 5,56 mm.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto dalam jumpa pers mengatakan pelaku diamankan lantaran telah melakukan pencurian puluhan karung pupuk dan memiliki senjata api rakitan tanpa izin pada akhir tahun 2023.

Pelaku berhasil diamankan pada  2 Januari 2024.

"Nah, berdasarkan temuan itu, maka pelaku beserta barang buktinya pun langsung digiring ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres dalam jumpa pers, Rabu (24/1).

Pelaku juga dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ia terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 
Penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner