bakabar.com, JAKARTA - Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena menjelaskan para korban yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Meski pemukiman warga berdekatan dengan Depo Pertamina Plumpang. Maka para warga yang bermukim di sekitar Depo Pertamina Plumpang ditinjau sah untuk menghuni rumah-rumah tersebut.
"Untuk bangunannya, bukan tanahnya. Jadi itu IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan," kata Suhaena kepada wartawan di Koramil Koja, Jakarta Utara, Minggu (5/3).
Baca Juga: PPSU Pergoki Penyusup Antre Sembako Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Kendati demikian, Suhaena menegaskan kalau para warga tersebut tidak memiliki IMB untuk lahan atau kawasan tempat tinggal rumah tersebut.
"Iya kalau itu IMB kawasan, jadi untuk mengakui bangunannya saja tapi bukan untuk lahan," ujar Suhaeni.
Untuk itu, para warga tersebut sudah legal untuk bertinggal di area itu karena mengantongi IMB di atas bangunan yang kini hangus terbakar.
"Iya (legal) seperti itulah ya," imbuhnya.
Baca Juga: Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Mendadak Jadi Tontonan Warga
Baca Juga: Polri Luruskan Silang Data Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Selain itu, ia juga menyebut bahwa akan mempertimbangkan desakan para warga terdampak kebakaran yang meminta agar mengganti rugi atas kejadian kebakaran.
"Oh itu akan dipertimbangkan (soal ganti rugi), karena (saat ini) fokus untuk bantuan," pungkasnya.