Nasional

LSM Kalsel Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Dewan Banjar

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar. 

Featured-Image
Orasi KAKI menuntut pengusutan dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Banjar. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar. 

Ketua KAKI Kalsel, H A Husiani, meminta Kejagung mengusut tuntas kasus tersebut. “Kita minta kejelasan serta ketegasan pihak Kejagung RI. Segera tetapkan tersangka, karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur tindak pidana," ucapnya. 

Pada Kamis (10/8) kemarin, KAKI sudah menggelar orasi untutk menuntut pengusutan kasus tersebut. Orasi itu diterima oleh pihak Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung RI. Mereka berjanji akan meneruskan tuntutan itu ke pimpinan tertinggi.

Kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar tahun 2020–2021 sudah naik ke tahap penyidikan. Pihak Kejaksaan Negeri Banjar sebelumnya juga sudah memintai keterangan dari sejumlah wakil rakyat. 

"Berdasarkan laporan sementara hasil audit investigatif yang telah dikeluarkan BPKP Kalsel, benar adanya ditemukan penyimpangan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam perjalanan dinas tahun 2020-2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan.

Baca Juga: Setubuhi Anak Tiri di Satui Tanbu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan sementara hasil audit investigatif oleh Perwakilan BPKP Kalsel tersebut kemudian diajukan terlebih dahulu ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI untuk dilakukan Quality Asurance (QA).

“Setelah dianggap memenuhi persyaratan Quality Asurance (QA), kemudian Kepala BPKP RI, mengirim laporan tersebut Ke Kejagung RI,” jelasnya lagi.

Kemudian Kejagung RI akan mengirim laporan hasil audit investigatif itu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

"Berdasarkan hal tersebut, tim penyelidik kemudian mengambil keputusan untuk melimpahkan perkara ini ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Baca Juga: Mabuk Lem, Anak Bawah Umur Tusuk Petugas Parkir RS Islam Banjarmasin

Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap, menjelaskan kalau pihaknya juga telah melakukan audit investigatif dugaan penyimpangan perjalanan dinas tersebut. 

"Kami menduga dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar dimanipulasi, sehingga tidak sesuai dengan tarif yang telah diatur oleh pemerintah," tambah Rudy.

Besaran anggaran perjalanan dinas DPRD Banjar mencapai Rp 38 miliar. "Indikasi-indikasi dugaan penyimpangan ini akan kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar secepatnya,” ucap Rudy.

Editor


Komentar
Banner
Banner