News

Pejabat Pemkot Banjarmasin Terancam tak Bisa ke Luar Negeri Tahun Depan

Pejabat dan Kepala SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terancam tidak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2025.

Featured-Image
Pejabat dan Kepala SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terancam tidak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2025.

bakabar.com, BANJARMASIN - Pejabat dan Kepala SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terancam tidak bisa melakukan perjalanan dinas ke luar negeri pada tahun 2025.

Kebijakan ini karena Pemkot bakal mengadopsi arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara, termasuk menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, hingga pimpinan lembaga pemerintah untuk menghemat belanja perjalanan dinas demi efisiensi anggaran tahun 2024.

"Aturan itu kini ingin diikuti Pemkot Banjarmasin," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo.

Edy melanjutkan aturan tersebut tengah dirumuskan oleh Pemkot bersama DPRD Kota Banjarmasin sebagai langkah awal penerapan di tingkat daerah.

Menurutnya, sejumlah dinas yang sebelumnya mengajukan tambahan usulan perjalanan dinas kini harus legawa karena menerima pengurangan sesuai aturan efisiensi baru.

"Tanpa pengecualian untuk SKPD maupun pimpinan, perjalanan dinas di luar APBD murni sudah kita hilangkan semua," ujarnya.

"Begitu pula dengan perjalanan dinas ke luar negeri, tidak akan ada di tahun 2025 mendatang," sambungnya.

Pada APBD murni tahun depan, kata dia, pemko juga akan mempertimbangkan urgensi setiap perjalanan dinas yang diusulkan.

Bagi, perjalanan yang sifatnya studi banding atau komparatif akan lebih selektif.

"Hanya diperbolehkan pada kegiatan yang memberikan dampak cepat terhadap pembangunan kota," tegasnya.

Namun untuk perjalanan dinas seperti undangan resmi kementerian, masih akan diizinkan.

Dalam setahun, Pemkot Banjarmasin biasanya menganggarkan sekitar Rp100 miliar untuk perjalanan dinas dari seluruh SKPD, DPRD, hingga unsur pimpinan.

Rata-rata anggaran perjalanan dinas tiap SKPD berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, tergantung frekuensi dan skala keberangkatan.

Sementara itu, anggaran perjalanan dinas DPRD Banjarmasin berdasarkan APBD tahun 2024 mencapai Rp 32 miliar untuk keseluruhan kegiatan perjalanan dinas.

Editor
Komentar
Banner
Banner