Pelecehan seksual

LPSK Bakal Lindungi Korban 'Staycation' Perusahaan di Cikarang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap korban 'staycation' yang dipatok sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja

Featured-Image
Karyawati korban ajakan staycation atasannya di Cikarang didampingi kuasa hukum, anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (6/5). (Foto: apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap korban 'staycation' yang dipatok sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di perusahaan di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Terutama korban yang mengkhawatirkan terdapat perbuatan eksploitasi seksual.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution menyebut perlindungan dibutuhkan para korban yang tergolong dalam tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

"Kasus 'staycation' bisa dikategorikan sebagai perbuatan eksploitasi seksual dan/atau perbuatan kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban," kata Manager Nasution, Selasa (9/5).

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Korban Ajakan Staycation Manager di Cikarang Bawa Dua Saksi

Manager menyebut korban diperdayai oleh pelaku untuk melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar kesusilaan demi modus memperpanjang kontrak kerja.

Sehingga untuk mengantisipasi berbagai tekanan ataupun ancaman selama proses hukum berlangsung, LPSK akan memberikan perlindungan kepada korban.

"LPSK mengapresiasi keberanian korban untuk mengungkap peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Untuk itu LPSK siap memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: Usut Kasus Staycation, Polisi Panggil Manajer Perusahaan di Cikarang

Manager mengaku telah melakukan kontak-kontak dengan pihak korban yang diwakili oleh penasihat hukumnya dalam rangka menindaklanjuti pengajuan permohonan yang telah disampaikan kepada LPSK pada Sabtu 6 Mei 2023 lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner