KPU Gandeng Ali Nurdin
KPU Kalimantan Selatan resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm) dalam menghadapi sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, KPU Kalsel berposisi sebagai tergugat. Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) sebagai penggugat.
"Kita resmi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners. Hari ini baru teken kontrak," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Rabu (20/1) siang.
Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners merupakan satu dari enam firma hukum yang telah diinventarisasai KPU Kalsel.
Di mana enam firma hukum itu terdiri dari satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.
Adapun nilai kontrak Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners sebesar Rp1 miliar.
"Nilainya Rp1 miliar lebih," beber Suwanto.
Selanjutnya, mereka akan mengikuti rapat koordinasi bersama KPU RI, pada Jumat (22/1), di Jakarta.
Pada rapat itu, akan membahas penyusunan jawaban dan persiapan alat bukti sebagai tergugat.
"Kita juga berkoordinasi dengan pengacara," tegasnya.
Dia mengaku benar-benar serius menghadapi gugatan H2D ini di MK. Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti di lapangan. Namun dia belum bisa menyebutkan secara detail.
"Alat bukti sudah ada," pungkasnya.
Sekedar diketahui, AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.
Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.
Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Sembilan Hakim MK Tangani Sengketa Pilgub Kalsel
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan H2D bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020, secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
Rencananya, sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 26-29 Januari 2021 mendatang.
Dilansir dari webiste resmi MK RI, berikut sembilan hakim yang akan menangani sengketa Pilgub Kalsel 2020.
- Dr. Anwar Usman
Anwar Usman menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode. Dengan lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Aswanto
Aswanto menjabat sebagai Wakil Ketua MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Prof. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dr. Suhartoyo
Suhartoyo menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Dr. Manahan M.P. Sitompul
Manahan M.P. Sitompul menjabat sebagai anggota hakim MK selama dua periode. Lembaga pengusul Mahkamah Agung.
- Prof. Saldi Isra
Saldi Isra menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Prof. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden.
- Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjabat sebagai anggota hakim MK. Lembaga pengusul presiden
Berikut link live streaming sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel 2020 di MK: