bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perdana sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi akan digelar hari ini, Selasa (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana - Difriadi Darjat sebagai penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (22/12/2020) lalu.
Terbaru, gugatan bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 secara resmi terdaftar atau teregister di MK.
"Alhamdulillah, sengketa hasil Pilgub Kalsel kemarin sudah resmi terdaftar di MK," ucap Denny Indarayana kepada bakabar.com, belum lama tadi.
Menurut eks wakil menteri hukum dan HAM era SBY, ini merupakan solusi yang disediakan Tuhan untuk memperbaiki Kalsel ke depan.
Dia berharap agar hakim MK menghadirkan kejujuran dan keadilan pemilu serta mengalahkan kecurangan.
"Ulun mohon doa dari alim ulama, guru, habaib, dan seluruh masyarakat Kalsel yang rindu akan perbaikan. Selamatkan Banua Kita," katanya.
Setelah ini, dia menunggu jadwal sidang pertama pemeriksaan pendahuluan, pada 26-29 Januari 2021.
"Selamatkan Banua Kita," bebernya.
Disinggung soal strategi, Denny enggan berkomentar terlalu jauh.
"Strategi tentu ada, tidak semua bisa disampaikan. Yang pasti secara hukum, bukti dan saksi kami sangat kuat. Semoga tidak ada lagi cara non-hukum yang membelokkan keadilan bagi rakyat Kalsel," cetusnya.
Link live streaming sidang perdana sengketa Pilgub Kalsel di halaman selanjutnya…..