Larangan Berjilbab

Larang Karyawan Pakai Jilbab, Andre Rosiade Minta Dirut Sarinah Dipecat!

Andre Rosadi mengungkap bahwa ada larangan berjilbab di Sarinah yang harus segera diselesaikan.

Featured-Image
Arsip - Pengunjung melihat kain tenun yang dijual di Sarinah, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Larangan karyawan menggunakan jilbab di tempat kerja terjadi di PT Sarinah. Masalah ini telah dilaporkan ke anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo. Masalah ini ramai setelah karyawan mengungkapkannya kepada anggota DPR agar bisa diselesaikan.

"Barusan saya dapat laporan dari karyawan-karyawan Sarinah yang bertugas berjualan dan SPG di Sarinah, mereka menyampaikan kepada kami bahwa di bawah manajemen Dirut Sarinah yang baru mereka dilarang berjilbab, Apakah betul Sarinah melakukan itu Pak Wamen," tanya Andre kepada Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo di Raker Komisi VI kemarin, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).

Baca Juga: Produk UMKM di Sarinah Mahal, Kemenkop UKM: Demi Tingkatkan Citra

Andre meminta kepada pihak BUMN agar masalah diskriminasi in segera diselesaikan. Ia membandingkan dengan regulasi di Garuda Indonesia yang memperbolehkan pegawai untuk berhijab.

"Ini jadi pertanyaan kita, saya mohon tidak ada diskriminasi. Garuda saja sudah boleh pakai jilbab. Masa orang yang selama ini pakai jilbab, tapi Dirut Sarinah melarang orang pakai jilbab," ucap Andre.

Andre menjelaskan sewaktu PT Sarinah masih dikomandoi Ira Puspitadewi sebagai Dirut, seluruh karyawannya tidak dilarang bahkan diberikan kebebasan untuk menggunakan hijab.

Baca Juga: BUMN Fasilitasi UMKM Hadir di Sarinah selama 2023

Andre mempertanyakan mengapa kebijakan yang baik itu justru diganti oleh Dirut PT Sarinah yang baru yakni Fetty Kwartati. Andre menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan harusnya tidak dilakukan.

"Dulu waktu zaman Bu Ira masih jadi Dirut Sarinah itu boleh karyawan berjilbab, kok ganti Dirut yang baru malah sekarang dilarang pakai jilbab?" tutur Andre.

Andre mendesak Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk memanggil Dirut PT Sarinah Fetty Kwartati terkait adanya aduan dari karyawan yang dilarang menggunakan hijab tersebut.

Bila terbukti, maka Andre meminta kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo untuk melakukan pemecatan terhadap Fetty Kwartati sebagai Dirut PT Sarinah.

"Tolong Pak Wamen cek, tidak boleh ada diskriminasi seperti itu. Kalau memang ini betul terjadi Dirut melarang karyawan Sarinah berjilbab, maka saya minta Dirut Sarinah di pecat!" tegas Andre.

Baca Juga: Tidak Hanya Budaya Betawi, Pesta Malam Tahun Baru Sajikan Wayang Kulit di Sarinah

Menurut Andre, larangan berhijab bagi karyawan sama artinya dengan anti-Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Apalagi, perusahaan yang melarang karyawannya berhijab berarti telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5 dan 6.

"Melarang berhijab sama dengan anti-Pancasila dan UUD 1945 serta melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003 Pasal 5 dan 6 yang menyebutkan perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap pekerja. Apakah itu atas nama agama ataupun atas jenis kelamin atau lain sebagainya," tukasnya

Editor


Komentar
Banner
Banner