bakabar.com, BATULICIN - Seorang pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu kembali diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
SH (52) ditangkap di rumahnya di RT 04 RW 01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Rabu (31/5) pukul 19.00 Wita.
"Kembali kami amankan pemakai sekaligus pengedar sabu di Satui," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu J Sinaga, Jumat (2/6).
Iptu J Sinaga mengatakan penangkapan pria paruh baya ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya yakni TS (36).
"Pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu atas pelaku yang ditangkap lebih dulu," ujar Iptu J Sinaga.
Iptu J Sinaga menuturkan dari tersangka SH ini pihaknya menemukan 7 paketan sabu seberat 16,42 gram.
"Barang bukti ditemukan di dalam tas slempang yang tergantung pada dinding kamarnya," jelas Iptu J Sinaga didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Iptu J Sinaga menambahkan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka terbilang kooperatif.
"Koperatif saat ditangkap. Saat itu dia sedang berbaring di kamar rumahnya," terang Iptu J Sinaga.
Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit handphone, timbangan digital, tas slempang, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami giring ke Mapolres," pungkas Iptu J Sinaga.