bakabar.com, LUMAJANG - Dua pengedar narkoba sabu asal dari Madura tertangkap. Mereka mau bertransaksi dengan pembeli di Lumajang.
Kedua tersangka itu adalah Muhammad Lutfi (31) dan Rusdianto (38). Mereka ditangkap saat narkoba tersebut dipesan AG. Seorang warga asal Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang yang saat ini jadi DPO.
"Turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan warga setempat di Yosowilangun dan melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, Jumat (5/1).
Baca Juga: Ibra Azhari Ditangkap Bersama Artis Wanita Lawas: Ada Sabu dan Bong
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 50,80 gram. Kata mereka, barang tersebut didapatkan dari Z, salah seorang bandar dari Bangkalan, Madura. Ia juga masih DPO.
Polisi juga mengungkap fakta lain dari keterangan Rusdianto. Ia mendapat upah Rp250 ribu per gram.
Jika diakumulasi, dari 50,80 gram barang tersebut mereka dapat menghasilkan total Rp12 juta rupiah. Hasilnya dibagikan kepada tiga pelaku transaksi narkoba lainnya.
"12 juta rupiah dari narkoba dibagi kepada teman termasuk kurir, rekan, dan penjual. Jadi masing-masing mendapatkan 4 juta rupiah," lanjut Zainur Rofik.
Baca Juga: Pasutri Pengedar Narkoba Ditangkap di Surabaya, Polisi Sita 1,4 Kuintal Sabu!
Selain barang sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Sebuah plastik bening, dua handphone dan setu unit mobil yang digunakan untuk mengantar narkoba.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Sub Pasal 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara" tutup Zainur Rofik.