Pemerasan KPK

Kubu Firli Klaim Komunikasi ke SYL Hoax, Polisi: Itu Hak Tersangka

Polda Metro Jaya buka suara soal klaim kubu Firli Bahuri yang mengaku komunikasi ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu Whatsapp palsu

Featured-Image
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara soal klaim kubu Firli Bahuri yang tidak mengakui adanya komunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dengan kasus pemerasan.

Dirkrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan hal tersebut merupakan hak tersangka untuk tidak mengakui bukti-bukti yang telah ditemukan dalam fakta penyidikan.

"Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan," ujar Ade saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12).

Ade menegaskan bahwa tim penyidik tidak mengejar pengakuan dari tersangka ataupun tidak bergantungan mencari pembuktian hanya dari keterangan tersangka saja.

Baca Juga: Kubu SYL Bilang Kuasa Hukum Firli Bahuri Hoax!

"Saya pastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan," ujarnya.

Kendati demikian, Ade mengatakan bahwa pihaknya dalan mengumpulkan alat bukti merajut pada Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAB).

"Alat bukti dari Pasal tersebut ada 5 yakni,  keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi minimal dengan 2 alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," pungkasnya.

Biar tahu saja, Kubu SYL menyanggah bantahan tim kuasa hukum Firli Bahuri. Sebab mereka mengeklaim komunikasi ke eks Mentan SYL itu WhatsApp paslu.

Baca Juga: Kubu Firli Bahuri Klaim Tuduhan Pemerasan Terbantahkan

"Menurut kami pernyataan itu adalah pernyataan hoaks. Pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar kuasa hukum SYL, Djamaluddin, Minggu (3/12).

Apalagi klaim kuasa hukum Firli yang WhatsApp palsu itu oleh SYL dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kata dia, tak benar.

Djamaluddin memastikan dirinya sangat mengetahui BAP kliennya yang berada di Mabes Polri.

"Kami tau persis apa yang beliau jelaskan apa yang beliau terangkan terkait dengan berita acara di Bareskrim Polri," ujarnya.

Ia memastikan bahwa komunikasi itu terjadi. Dan ditindaklanjuti lagi dengan adanya pertemuan-pertemuan beberapa kali di beberapa tempat.

"Saya kira penyidik telah mengantongi semua informasi semua bukti terkait dengan apa yang kami sampaikan ini," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner