bakabar.com, JAKARTA - Pengacara korban selaku saksi pelapor, Mellisa Anggraini menduga prosedur body checking yang dilakukan dua hari sebelum grand final itu diluar prosedur.
Sebab dari informasi yang dihimpun dari kliennya tes body checking seperti itu tidak pernah dilakukan.
"Sepemahaman kami sih tidak ada, dan bahkan di dalam pada saat, pemegang lisensinya sebelumnya (Yayasan Putri Indonesia) adalah yayasan yang bukan hari ini ya," kata Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu (9/8).
"Ini adalah tahun pertama PT Capella Swastika Karya ini melakukan audisi terhadap Miss universe (tahun 2023)," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Panggil Korban Pelecehan Ajang Miss Universe Hari Ini
Mellisa mengklaim jika ada proses body checking dalam kontes kecantikan seyogyanya dilakukan secara ketat dan sesuai aturan berlaku.
"Siapa yang berwenang mengecek, harus di ruang tertutup dan steril dari pihak yang tidak berkepentingan," tambah Mellisa.
Kata dia, Kemudian dilakukan tanpa kamera, dan kemarin apakah pada saat dilakukan body checking itu kamera sudah diamankan semua.
Sementara terdapat lima orang di dalam ruangan sekecil itu dan bukan ruangan malah ya, hanya bilik yang ditutup dengan banner dan dengan gantungan baju.
Baca Juga: Pengacara: Ada 30 Korban Pelecehan Seksual Ajang Miss Universe
Mellisa pun menyinggung soal prosedur body checking yang dilakukan secara serampangan dalam ajang Miss Universe 2023, di Ballroom Sari Pacific Hotel Jakarta, pada 1 Agustus 2023.
Masalah ini turut direspons oleh Organisasi Miss Universe selaku pihak yang memiliki lisensi dari acara kecantikan tersebut.
"Nah itu kami juga sudah melihat ada postingan dari Miss universe Organization. Di mana mereka mengecam juga adanya perbuatan kekerasan seksual seperti yang terjadi di Indonesia saat ini," ujae Mellisa.
"Artinya apa? Ketika komentar itu disampaikan oleh Miss Universe Organization mereka juga tidak menyetujui. Tidak sepakat dengan nilai-nilai yang ada di Miss Universe jadi kami juga sudah sampaikan ke pihak kepolisian untuk mendalami apa saja yg perlu terus digali," pungkasnya.
Baca Juga: Miss Universe 2022 Diraih Wakil USA, Ini Daftar Lengkap Para Pemenang
Untuk diketahui, kedatangan Mellisa hari ini untuk memenuhi panggilan penyelidikan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan
Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.