News

Kuasa Hukum Minta Jaksa Perkara Brigadir J Ditempatkan Rumah Aman: Terhindar Virus ‘Doa’

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung usulan untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU)…

Featured-Image
kuasa hukum (apahabar.com/Regen)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendukung usulan untuk para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kematian Brigadir J dikarantina dalam safe house atau rumah aman.

"Memang betul, kalau bisa JPU ini diamankan supaya steril," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Jumat (30/9).

Kamaruddin menyebut, upaya mengamankan para jaksa itu tidak lain adalah untuk terhindar dari virus-virus 'doa'. Kamaruddin mengartikan kalau doa merupakan akronim dari 'dorongan amplop' atau suap yang diberikan oleh para tersangka.

"Jangan sampai mereka nanti terkontaminasi virus-virus menerima 'doa', itu yang bahaya," katanya.

Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum tersebut juga mengucapkan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah membantu mengawal kasus ini. Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tetap mengawal kasus Brigadir J ini agar proses hukumnya berjalan dengan terang.

Dirinya menambahkan, tujuannya dalam membela keluarga Brigadir J. Salah satunya, menyelamatkan institusi Polri dari para mafia yang ada.

"Supaya Indonesia terbebas dari para mafia, karena sekarang para mafia itu telah mencengkeram pejabat kita," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan berkas para tersangka kematian Brigadir J telah lengkap atau status P21. Dalam kasus ini, ada dua pasal yang disangkakan, yaitu pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Persyaratan formal dan materil telah terpenuhi," ungkapnya.

Setelah dinyatakan lengkap, Kejaksaan Agung akan menunggu pelimpahan berkas tahap II yang akan dilakukan oleh penyidik Polri. Setelah tahap II terpenuhi, maka kasus ini akan segera disidangkan.

Pada kasus pembunuhan berencana, ada lima orang yang menjadi tersangka pada kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi.

Pada kasus obstruction of justice, ada tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang dijerat dengan dua pidana, yaitu Pasal pembunuhan berencana, dan juga Pasal menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.



Komentar
Banner
Banner