bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP (N) di Surabaya yang telah menghilang selama tiga minggu.
Pelaku pembunuhan diketahui adalah mantan kekasih korban (Y) dan temannya (R) yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Wicaksana menjelaskan motif pembunuhan tersebut karena urusan asmara, di mana korban sempat disetubuhi sebelum dibunuh.
Menurut dia, kronologi awal pembunuhan siswi SMP itu diawali dengan informasi laporan anak hilang pada 16 April 2023.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Penganiayaan Tahanan Meninggal di Polres Tanjung Perak Surabaya
Pihak keluarga pertama melapor ke sekolah (SMPN 31 Surabaya). Setelah itu, pihak sekolah melaporkannya ke Polsek Kenjeran Surabaya.
Setelah tidak mendapat hasil selama tiga minggu, polisi akhirnya menemukan titik terang pada 7 Mei 2023.
Yakni ada laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah di Gudang Peluru, Kedung Cowek Surabaya.
Kemudian jenazah itu dicocokkan dengan laporan orang hilang di Polres Kenjeran.
“Kami otopsi dan ternyata benar itu jenazah korban,” ucap Arief saat dikonfirmasi, Kamis (11/5).
Baca Juga: Tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya Tewas: 13 Tahanan Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa
Dari hasil otopsi ditemukan dua tanda kekerasan yakni di kepala dan di leher korban.
Polisis juga mengamankan dua pelaku dengan inisial Y sebagai pelaku utama sekaligus mantan pacar korban dan R teman Y yang membantu eksekusi pembunuhan).
"Keduanya masih berusia 16 tahun (Y) dan 14 tahun (R). Motifnya adalah asmara antara korban dan pelaku Y. Pelaku mengaku cemburu saat N memiliki kekasih lain,” papar Arief.
Karenanya, Y berniat untuk menghabisi korban (N) dan juga ingin memiliki (mencuri) ponsel korban.
Baca Juga: Ganjar Safari ke Surabaya dan Jember, Pakar: Bagian dari Strategi Politik
Dari hasil pemeriksaan, keduanya membunuh korban dengan cara disekap dengan kain.
Kemudian dicekik dan dipukul. Bahkan, Y juga memperkosa korban sebelum dibunuh.
“N sempat dilukai dengan pisau dan Y mengaku menyetubuhi N sekali sebelum dibunuh. Sedangkan R perannya hanya membantu eksekusi pembunuhan,” ungkap Arief.
Baca Juga: Soal ASN Pemkot Surabaya Bekerja di Mana Saja, DPRD: Perlu Batasan yang Jelas!
Polisi juga sedang mendalami motif pembunuhan berencana pada N. Namun, Y dan R sudah ditetapkan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH).
Pasa yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 juncto 76c atau pasal 81 ayat 1 juncto 76d dan atau psal 82 ayat 1 juncto 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yakni 1 buah HP milik korban, kaos oblong, satu tas, dan dua hp milik pelaku.