pria bakabar.com, TANJUNG - Terduga pelaku penelantaran bayi Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, sudah diamankan. Berikut kronologis lengkap pengungkapan identitas pelaku.
Dua pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, Jumat (3/3) malam. Mereka masing-masing seorang pria berusia 19 tahun dari Kecamatan Haruai, serta seorang wanita berumur 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Murung Pudak.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai orang tua bayi laki-laki tersebut. Adapun bayi yang ditinggalkan di Ponpes Hidayatullah tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Pengungkapan identitas pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong di sekitar Ponpes Hidayatullah. Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil berwarna hitam," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3).
"Lantas salah seorang santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa seorang pria ingin mengambil bayi tersebut. Pria dimaksud juga mengaku sebagai orang tua si bayi," imbuhnya.
Seketika petugas bergerak menuju mobil tersebut dan menemukan dua orang wanita. Setelah diperiksa lebih jauh, seorang di antaranya mengaku sebagai orang tua bayi itu.
Baca Juga: Orang Tua Bayi Temuan di Ponpes Hidayatullah Tabalong Sudah Diamankan!
Baca Juga: Sederet Pinta Terduga Pembuang Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong
"Belakangan diketahui pelaku perempuan melahirkan di kamar rumah dan dibantu sang adik yang baru berusia 15 tahun. Setelah berhasil dilahirkan, bayi dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur," beber Sutargo.
"Selanjutnya ari-ari ditanam di belakang rumah, sedangkan bayi diletakkan di kamar sang adik. Pelaku juga berpesan agar kejadian itu tak diberitahukan kepada orang tua mereka, karena si pelaku bisa dipukuli," sambungnya.