Tim Seleksi KPU
Selain merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, Salmah juga meminta pemenuhan keterwakilan perempuan dalam komposisi tim seleksi atau keanggotaan KPU provinsi, kabupaten, dan kota.
"Menyertakan kebijakan afirmasi yang tegas dalam Peraturan KPU tentang Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota agar tidak menegasikan dan menihilkan keterwakilan perempuan," katanya.
Selain KPU, Salmah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu, harus mengimplementasikan kebijakan afirmasi untuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, KPU Verifikasi Administrasi Bacaleg selama Sepekan
"KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) harus menyusun kebijakan tata kelola organisasi penyelenggara pemilu yang berperspektif adil dan setara gender dalam pengaturan, implementasi, dan pengelolaan tahapan ataupun organisasi pada setiap tingkatannya," katanya.
PP 'Aisyiyah juga meminta KPU mendorong partai politik secara aktif membuka peluang yang luas kepada caleg perempuan.
"Partai politik juga harus berkomitmen meminimalkan pencalonan yang berbiaya tinggi serta tidak menempatkan perempuan sekadar sebagai pelengkap pada posisi sepatu ataupun sebatas vote getter semata," ujar Salmah.