Harta Pejabat Negara

KPK Ultimatum Pejabat Tertib Laporkan Harta Kekayaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengultimatum para penyelenggara negara untuk tertib melaporkan harta kekayaannya.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengultimatum para penyelenggara negara untuk tertib melaporkan harta kekayaannya.

Hal itu disampaikan Firli dalam kunjungannya ke Korea untuk menemui Duta Besar Indonesia untuk Republik Korea, Gandi Sulistiyanto, dan para Diaspora Indonesia.

"Saat ini KPK juga ikut mendukung RUU perampasan aset. Kami imbau para pejabat untuk tertib lapor harta kekayaannya (LHKPN), karena kalau tidak tertib dan ada temuan, nantinya dapat dijerat dengan UU perampasan aset," kata Firli di kantor KBRI Seoul, Minggu (24/9) kemarin.

Baca Juga: Usut Aset Andhi Pramono, KPK Periksa Istri dan Mertua

Firli menerangkan bahwa terdapat peran serta masyarakat untuk bersama memitigasi pemberantasan korupsi, terlebih rasuah telah menjadi penyakit yang menggerogoti keuangan negara. 

"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi. Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," jelasnya.

Baca Juga: Formappi: Jabatan Pejabat Polri Tak Taat Lapor LHKPN Layak Dicabut

Baca Juga: KPK Tagih Menpora Dito Ariotedjo Segera Serahkan LHKPN!

Sebagai informasi, berdasarkan data statistik tindak pidana korupsi, hingga September 2023, KPK sudah menjerat 1.627 Tersangka.

Adapun para pelaku memiliki latar belakang profesi yang bervariasi, baik dari berbagai institusi pemerintah maupun swasta.

"Kemudian apa yang kurang dari pemberantasan korupsi? Penindakan sudah begitu kerasnya namun korupsi masih marak. Maka jawabannya adalah dengan strategi pemberantasan korupsi trisula," ujarnya.

Trisula Strategi Nasional (Stranas) pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK yakni melalui upaya strategi pendidikan antikorupsi, pencegahan untuk perbaikan sistem dan tata kelola, serta penindakan untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya.

Baca Juga: KPK Bidik LHKPN Pejabat Kementerian ESDM dan Kemenhub

Selain itu KPK berupaya untuk mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke kas negara.

"Ketiga strategi tersebut dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi satu sama lain, dan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner