LHKPN Pejabat

KPK Bidik LHKPN Pejabat Kementerian ESDM dan Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Featured-Image
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta. ANTARA/Dokumentasi Humas Kementerian ESDM

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebab terdapat sejumlah hal yang berkaitan dengan perhubungan laut dan perizinan perusahaan tambang.

"(Kementerian) Perhubungan mau kita lihat karena ada perhubungan laut, perhubungan darat. ESDM juga karena dia ada urusan dengan perizinan perusahaan-perusahaan tambang," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Baca Juga: KPK Desak Polri hingga Jaksa Tertib Laporkan LHKPN

Dia menyebut terdapat sejumlah pejabat di dua kementerian yang masih disoroti LHKPN-nya. Namun ia belum membeberkan nama beserta identitas pejabat tersebut. 

KPK tak melarang para pejabat Kementerian memiliki bisnis, namun tak bertabrakan kepentingan dengan jabatan yang diemban sehingga tak terdapat konflik kepentingan.

Apalagi bisnis yang berkaitan dengan bidang konsultan. Para pejabat mestinya tak menerima sejumlah uang dari pihak yang berkepentingan dengan dalih konsultasi dan saran.

Baca Juga: Tak Patuh LHKPN, Kapolri Diminta Sanksi Kabareskrim Agus Andrianto

"Jadi, belajar dari itu, liat lebarin dah nih pola-pola ini musti kita cegah," pungkasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat.

Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

Para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

Editor


Komentar
Banner
Banner