bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih Menteri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/7).
Baca Juga: Menpora Dito Penuhi Panggilan Kejagung soal Korupsi BTS Kominfo
Ali mengaku, pihaknya mengetahui soal janji Menpora yang akan menyetorkan LHKPN dalam waktu dekat.
Tak hanya itu, Ali juga menyinggung soal sanksi yang diberikan jika seorang penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya," ucap Ali.
Baca Juga: Jokowi Minta Menpora Dito Hormati Proses Hukum di Kejagung
Kendati demikian ia mengakui belum terdapat sanksi tegas bagi para penyelenggara negara yang terlambat atau tak melaporkan LHKPN.
Namun lembaga antirasuah saat ini tengah mempersiapkan strategi baru untuk memperkuat fungsi pengawasan dan monitoring melalui instrumen LHKPN.
"Secara substansi LHKPN kan saat ini sanksinya administratif, oleh karena itu, saat ini justru kemudian KPK mengembangkan strategi baru," ujar Ali.
Hingga Rabu (5/7), LHKPN Dito masih belum dilaporkan dan tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.