Pemilu 2024

KPK Tolak Periksa Capres-cawapres dari Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memeriksa seluruh kontestan calon presiden dan calon wakil presiden dari dugaan korupsi jelang Pilpres 2024.

Featured-Image
(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk memeriksa seluruh kontestan calon presiden dan calon wakil presiden dari dugaan korupsi jelang Pilpres 2024.

Sebab KPK mengeklaim pemeriksaan lembaga antirasuah mesti melalui serangkaian proses, bukan sekadar bergerak jelang Pemilu 2024. 

"Harus ada proses lebih dahulu, enggak bisa ujug-ujug begitu. Penegak hukum enggak bisa tiba-tiba melakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/9).

Baca Juga: Usulan KPK Periksa Capres-Cawapres, PDIP Dukung Penuh!

Menurutnya proses penegakan hukum mesti didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Tak bisa, kata dia, jika dilakukan tanpa ada proses hukum.

"Untuk itu, sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," ujar dia.

Kendati demikian, jika disangkutpautkan dengan kasus yang Cak Imin, KPK menilai pendekatan hukumnya berbeda. Sebab, Muhaimin Iskandar diproses sesuai dengan wewenang KPK.

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya," jelasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Capres Diusulkan Maju, Ini Respons PDIP

Sebab KPK masih melakukan proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.

"Artinya, sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," ungkap dia.

"Walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu sehingga ini pun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," sambungnya.

Diketahui Ahmad Sahroni mengusulkan para calon Presiden untuk diperiksa KPK agar terbebas dari bau amis tindak pidana korupsi.

"Sebagai pimpinan Komisi III sekaligus anggota partai, saya meminta KPK sekalian membuat program pemeriksaan terhadap semua capres dan cawapres," ujar Sahroni.

"Karena menurut saya, demi menjaga kredibilitas KPK dan persepsi publik, hal-hal seperti ini memang perlu dilakukan oleh KPK," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner