Skandal Pejabat Pajak

KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus TPPU

KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus TPPU. Namun mereka belum merinci berapa nilai korupsinya.

Featured-Image
Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah Milik Tersangka Andhi Pramono di Batam

Ali menyebut bahwa status tersangka atas dugaan TPPU yang menjerat eks Kapala Bea Cukai Makassar tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi KPK. Kendati demikian, KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono.

"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

Lembaga Antirasuah, lanjut Ali, hingga kini masih terus melakukan proses penyidikan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK: Andhi Pramono Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp60 Miliar!

Selain itu, dia pun berharap masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini.

"KPK mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," pungkas dia.

tim penyidik KPK telah menggeledah rumah mewah yang ditempati mertua Andhi di Batam, Selasa (6/6) terkait kasus gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian 2 Pihak Swasta Usut Rasuah Bupati Kapuas

Dari penggeledahan itu, disita sejumlah aset berupa barang bukti elektronik dan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

Tim penyidik KPK juga geledah rumah tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor pada Jumat (12/5). Tim lalu membawa sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Editor


Komentar
Banner
Banner